Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 14 Agustus 2026, 10:57 WIB
Last Updated 2026-08-14T03:58:35Z

Perangkat Desa di Kraton Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Sabu



PASURUAN,Clickindonesiainfo.id– Seorang perangkat desa berinisial MI (41), yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Ia diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Semare, Kecamatan Kraton.


Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.


Saat dilakukan penindakan, polisi mengamankan MI bersama seorang saksi berinisial MA. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.


Barang bukti yang diamankan dari MI antara lain tiga plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,68 gram, 0,17 gram, dan 0,11 gram, dengan total berat bruto 0,97 gram.


Selain sabu, polisi juga menyita satu unit HP Redmi Note 8, satu rangkaian alat hisap sabu atau bong, serta satu timbangan elektrik merek Digital Scale.


Sementara dari MA, petugas mengamankan satu unit HP Infinix HOT 30 warna Sonic White.


Dalam pemeriksaan awal, MI disebut mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial NA, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).


Menurut keterangan dalam penyidikan, transaksi bermula pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. NA disebut menghubungi MI melalui WhatsApp dan menawarkan sabu.


MI kemudian disebut menyepakati pembelian dengan harga Rp600 ribu. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp300 ribu sebagai pembayaran awal dan Rp300 ribu sisanya dibayarkan saat barang diserahkan.


Sekitar pukul 16.00 WIB pada Senin, 10 Agustus 2026, NA disebut datang ke rumah MI dan menyerahkan satu bungkus plastik klip yang berisi tisu putih serta tiga plastik klip berisi sabu.


Barang tersebut kemudian disimpan MI di atas lemari penyimpanan piring.


Dalam pemeriksaan awal, MI, MA, dan NA juga diduga menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan menggunakan rangkaian alat hisap atau bong.


Sekitar pukul 16.30 WIB, NA meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kepolisian datang dan mengamankan MI serta MA.


Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan sisa narkotika jenis sabu yang menurut keterangan awal diakui sebagai milik MI.


Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Ipda Junaedi, membenarkan adanya penanganan perkara narkotika tersebut. Ia mengatakan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan penyidik masih melakukan pendalaman.


“Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi serta mendalami asal-usul barang bukti narkotika yang diamankan,” ujar Ipda Junaedi.

 

Junaedi menambahkan, penyidik juga masih melakukan langkah-langkah lanjutan untuk melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.


“Untuk perkembangan selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik,” lanjutnya.


MI bersama barang bukti kemudian diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Dalam perkara tersebut, MI diproses berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.


Sementara keberadaan NA yang disebut sebagai pemasok dan kini berstatus DPO masih dalam pencarian serta pendalaman aparat kepolisian.

(Jack)