Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 07 Agustus 2026, 12:56 WIB
Last Updated 2026-08-07T05:59:16Z

Sidak Tambang di Probolinggo, Sekda Temukan Dugaan Aktivitas di Luar Titik Izin, Pajak Rp115 Juta Jadi Sorotan


PROBOLINGGO,Clickindonesiainfo.id – Dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kamis (6/8/2026), setelah menerima laporan dari aktivis lingkungan mengenai dugaan penambangan yang dilakukan di luar titik koordinat perizinan.


Dalam peninjauan tersebut, Sekda menemukan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung dengan sedikitnya tiga alat berat beroperasi. Dari hasil pengecekan awal, lokasi yang ditinjau diduga berada di luar wilayah yang tercantum dalam izin usaha pertambangan.


"Selama ini yang turun hanya tim. Hari ini saya ingin memastikan langsung bersama teman-teman aktivis. Dari hasil pengecekan awal, lokasi yang kami tinjau diduga berada di luar titik koordinat izin yang dimiliki," ujar Ugas.


Selain dugaan pelanggaran koordinat izin, besaran kontribusi pajak perusahaan juga menjadi sorotan. Pembina Amanah SAE Petenang, Sarful Anam, mengungkapkan berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), perusahaan CV Melangkah Maju hanya tercatat membayar pajak sekitar Rp115 juta sepanjang tahun 2025.


Menurutnya, angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan aktivitas pertambangan yang terlihat di lapangan.


"Dengan aktivitas seperti ini, pembayaran pajak Rp115 juta dalam setahun sulit dipahami. Jika dihitung berdasarkan asumsi produksi tanah urug, potensi pajaknya bisa mendekati Rp1 miliar. Selisih ini perlu diaudit dan diverifikasi," kata Sarful.


Ia juga menduga aktivitas pertambangan dilakukan di luar area yang telah diizinkan. Meski demikian, kepastian mengenai dugaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan teknis terhadap titik koordinat oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.


Sekda Ugas menegaskan, evaluasi pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan dampak lingkungan.


"Kami tidak ingin ada pembiaran. Jika seluruh izin sesuai aturan tentu akan kami fasilitasi. Namun apabila terbukti tidak memiliki izin atau melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan, maka aktivitas tersebut harus dihentikan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.


Ia juga menyoroti kondisi tebing bekas galian yang dinilai berpotensi membahayakan permukiman warga di sekitar lokasi.


Di sisi lain, Ketua GMPK, Sholehudin, mengaku sempat terjadi penghadangan terhadap sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan di area tambang.


"Sempat terjadi penghadangan terhadap wartawan oleh pihak penambang yang melarang masuk ke lokasi. Dugaan kami, ada persoalan terkait dokumen perizinan yang perlu dibuktikan," ujarnya.


Sholehudin menambahkan, di tengah keterbatasan anggaran pemerintah daerah untuk pembangunan infrastruktur, potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor pertambangan harus menjadi perhatian serius.


Pemerintah Kabupaten Probolinggo memastikan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap tambang di Desa Boto, tetapi juga akan menyasar seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Probolinggo secara bertahap bersama OPD terkait dan aparat penegak hukum.


Hasil verifikasi nantinya akan disampaikan kepada Kejaksaan dan Polres Probolinggo sebagai bahan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. Pemerintah daerah juga berkomitmen membuka hasil evaluasi kepada publik sebagai bentuk transparansi.


"Kami tidak ingin PAD bocor, lingkungan rusak, dan masyarakat dirugikan," tutup Ugas.


Sementara itu, perwakilan CV Melangkah Maju, Abunasim, yang didampingi Kepala Teknik Tambang (KTT), menyatakan bahwa perusahaan telah mengantongi izin resmi untuk menjalankan aktivitas pertambangan.


Ia berharap proses evaluasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dilakukan secara objektif dan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang, tanpa tebang pilih.


Namun, saat petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meminta lampiran peta dan titik koordinat wilayah izin pertambangan untuk dicocokkan dengan lokasi penambangan, Abunasim mengaku tidak dapat menunjukkannya karena dokumen tersebut tidak dibawa ke lokasi sidak.


"Ada lampiran titik koordinatnya, tetapi tadi tidak terbawa," ujarnya di hadapan petugas saat sidak berlangsung.(Joze)