INDRAGIRI HILIR - Keluarga korban dugaan pemerkosaan di Tembilahan meminta Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengusut tuntas perkara yang kini resmi masuk tahap penyelidikan.
Desakan itu disampaikan ayah korban yang dalam berita ini disebut inisial Bunga (17 tahun). Ia berharap kasus yang dialami putrinya ditangani secara serius, transparan, dan profesional berdasarkan alat bukti.
"Kami hanya minta keadilan. Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengusut sampai terang. Sebagai orang tua, saya ingin hukum benar-benar memberi perlindungan dan kepastian kepada anak saya," kata ayah Bunga.
Laporan tersebut tercatat resmi di Polres Inhil. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan diterima pada 17 September 2026. Perkara dilaporkan dengan sangkaan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Dalam dokumen kepolisian, peristiwa dilaporkan terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan Baharuddin Yusuf, Tembilahan, pada 24 Agustus 2026. Seorang pria berinisial AG (37 tahun) tercantum sebagai pihak terlapor.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, Bunga awalnya berangkat ke Tembilahan untuk mengurus dokumen kependudukan. Di perjalanan, ia bertemu dengan AG yang menurut keterangan korban merupakan kenalan ayahnya. Perjalanan tersebut kemudian berakhir di sebuah hotel di Tembilahan.
Di lokasi itu, Bunga mengaku mengalami tindakan seksual secara paksa yang disertai kekerasan dan ancaman. Ia juga menerangkan mengalami kesakitan dan pendarahan setelah kejadian, serta mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.
Seluruh uraian tersebut merupakan keterangan pelapor sebagaimana dituangkan dalam laporan polisi dan masih harus diuji kebenarannya melalui proses hukum, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bunga baru memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ayah pada 14 September 2026. Keluarga kemudian membawa kasus ini ke Polres Inhil.
Penanganan berlanjut. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 22 September 2026, Satreskrim Polres Inhil menyatakan laporan telah diterima dan akan dilakukan kegiatan penyelidikan. Polisi menunjuk Kanit IV Satreskrim Polres Inhil, IPDA Fanza Adiba Putra, S.Tr.I.K., bersama tim untuk menangani perkara tersebut.
Keluarga berharap proses penyelidikan berjalan tuntas dan korban mendapat perlindungan, terutama terkait dugaan ancaman yang disebutkan dalam laporan.
"Anak saya sudah berani bicara dan menempuh jalur hukum. Kami tidak meminta lebih, kami hanya minta keadilan dan proses hukum yang sebenar-benarnya," ujar ayah Bunga.
Hingga berita ini ditulis, AG masih berstatus sebagai pihak terlapor dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada AG dan meminta keterangan terbaru dari Polres Inhil terkait perkembangan perkara. (rls)




