PASURUAN,Clickindonesiainfo.id– Kepala Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Nanang Qosim, resmi ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pasuruan Kota setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (7/9/2026).
Nanang Qosim datang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang telah menjeratnya sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik kemudian mengambil langkah hukum berupa penahanan.
Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Kota, Ipda Yuangga Dewantara, S.M., membenarkan adanya pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap Nanang Qosim.
“Tersangka Kades Kawisrejo telah datang memenuhi panggilan penyidik. Kemudian setelah pemeriksaan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka karena syarat formil dan materiil untuk dilakukan penahanan telah terpenuhi,” ujar Yuangga.
Penahanan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami alat bukti serta fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik Tipidkor Polres Pasuruan Kota telah meningkatkan status hukum Nanang Qosim dari proses penyelidikan/penyidikan menjadi tersangka. Perkembangan tersebut menjadi perhatian masyarakat Desa Kawisrejo yang turut mengikuti proses hukum terhadap kepala desa mereka.
Dengan ditahannya tersangka, penyidikan kini memasuki tahapan lanjutan. Penyidik masih akan mendalami berbagai fakta dan keterangan yang diperlukan guna memastikan konstruksi perkara serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum juga diharapkan mampu memberikan kepastian serta menjawab berbagai pertanyaan publik terkait perkara yang tengah ditangani.
Meski telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan, Nanang Qosim tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Tipidkor Polres Pasuruan Kota masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
(Redaksi)



