Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 22 September 2026, 14:22 WIB
Last Updated 2026-09-22T07:23:24Z

YLAK Jember Siap Bersinergi dengan BPKN Kawal Pembaruan Perlindungan Konsumen




JEMBER,Clickindonesiainfo.id— Dunia perdagangan berubah jauh lebih cepat dibanding regulasi perlindungan konsumen. Setelah 27 tahun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) berlaku, pola transaksi masyarakat kini telah bergeser ke ruang digital yang menghadirkan persoalan baru, mulai dari kontrak elektronik, pembayaran digital hingga perlindungan data pribadi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Yayasan Lembaga Advokasi Konsumen (YLAK) Jember. Lembaga ini menilai pembaruan regulasi perlindungan konsumen semakin relevan seiring berkembangnya perdagangan elektronik atau e-commerce di Indonesia.

Direktur Eksekutif YLAK Jember Abdil Furqon mengatakan perubahan pola transaksi membuat konsumen dan pelaku usaha menghadapi lingkungan perdagangan yang berbeda dibanding ketika UUPK pertama kali disahkan pada 1999.

“Pada 2024, sebanyak 42 persen usaha telah melakukan penjualan daring. Jumlah usaha e-commerce di Indonesia pada 2024 tercatat mencapai 4,40 juta unit usaha,” ujar Abdil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2026).

Perkembangan tersebut turut mengubah kebiasaan masyarakat dalam melakukan transaksi. Pembayaran yang sebelumnya banyak dilakukan secara tunai kini semakin bergeser menuju sistem digital atau *cashless* yang menawarkan kecepatan dan kemudahan.

Perubahan itu pada saat yang sama menciptakan tantangan baru dalam perlindungan konsumen. Transaksi lintas platform, kontrak elektronik, produk digital serta pengelolaan data pribadi membutuhkan kerangka perlindungan yang mampu mengikuti karakter perdagangan digital.

Aturan Lama Berhadapan dengan Ekonomi Digital

YLAK Jember menilai UUPK yang lahir sebelum berkembangnya ekonomi digital belum secara spesifik mengatur sejumlah persoalan yang kini muncul dalam transaksi daring.

Salah satu isu yang disoroti adalah kebutuhan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai transaksi elektronik dan perkembangan model perdagangan digital.

Di sisi lain, mekanisme penyelesaian sengketa konsumen juga dituntut mampu beradaptasi dengan karakter sengketa digital yang dapat melibatkan transaksi lintas wilayah dan platform.

Dorongan pembaruan tersebut sejalan dengan agenda legislasi DPR. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tercantum dalam Prolegnas 2025–2029 dan masuk daftar RUU Prioritas 2025 yang ditangani Komisi VI DPR RI.

Dalam perkembangan berikutnya, DPR juga melakukan perubahan terhadap Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2026. Karena itu, perkembangan status pembahasan RUU tersebut perlu terus dipantau berdasarkan agenda legislasi terbaru.

BPKN Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen

Dorongan terhadap penguatan sistem perlindungan konsumen juga menjadi bagian dari agenda Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

BPKN periode 2024–2027 dipimpin Muhammad Mufti Mubarok. Saat terpilih sebagai ketua, Mufti menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan karena tantangan perlindungan konsumen dinilai semakin kompleks.

BPKN juga mendapat mandat untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah perkembangan perdagangan digital dan tantangan transaksi lintas batas.

Dalam konteks tersebut, YLAK Jember menyatakan siap mengambil bagian melalui penguatan peran lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM).

YLAK Jember Siap Kolaborasi

Abdil menegaskan YLAK Jember berkomitmen mendukung upaya pembaruan kebijakan perlindungan konsumen. Menurutnya, keterlibatan lembaga perlindungan konsumen di tingkat masyarakat penting untuk memberikan masukan berdasarkan persoalan yang ditemukan di lapangan.

“YLAK Jember berkomitmen untuk mendorong dan mendukung, bahkan apabila dibutuhkan oleh BPKN dalam memperkuat kajian dari bagian LPKSM agar dapat terkolaborasi demi terciptanya Perlindungan Konsumen yang adaptif dan digdaya,” tegasnya.

Menurut YLAK Jember, tantangan perlindungan konsumen ke depan bukan lagi sebatas memastikan kualitas barang dan jasa dalam transaksi konvensional. Konsumen juga membutuhkan kepastian ketika bertransaksi melalui platform digital, menggunakan pembayaran elektronik, menyetujui kontrak secara daring hingga menyerahkan data pribadi.

Karena itu, pembaruan kerangka hukum dipandang perlu berjalan beriringan dengan peningkatan literasi konsumen, penguatan lembaga penyelesaian sengketa serta kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha dan organisasi perlindungan konsumen.

Di tengah pertumbuhan ekonomi digital, persoalannya bukan lagi apakah masyarakat akan bertransaksi secara daring, tetapi bagaimana memastikan kemudahan teknologi tetap diikuti hak dan perlindungan konsumen yang memadai. (Red)