Iklan VIP

Admin
Rabu, 21 Oktober 2026, 06:25 WIB
Last Updated 2026-10-20T23:25:39Z

Lima Tersangka Blackout Batam-Bint uan, IPJI Kepri Desak Evaluasi Menyeluruh PLN Batam


BATAM — Pengusutan kasus pemadaman listrik massal (*blackout*) Batam-Bintan memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari empat petugas PLN Batam dan satu pihak kontraktor.


Penetapan ini memunculkan tuntutan baru: siapa yang harus bertanggung jawab atas kegagalan sistem kelistrikan yang melumpuhkan aktivitas masyarakat dan dunia usaha tersebut?


Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengumumkan penetapan lima tersangka di Mapolda Kepri, Selasa (20/10/2026).


“Telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari empat orang petugas PLN Batam dengan inisial RE, ZR, DA, AWD, dan satu orang dari pihak kontraktor berinisial AEP,” jelas Irhamni.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meneliti dokumen instalasi, serta meminta keterangan dari 25 saksi dan ahli.


Namun, penyidikan ini tidak hanya menyoroti siapa yang diduga terlibat secara langsung.


Persoalan yang kini mengemuka adalah sejauh mana tanggung jawab manajemen PLN Batam atas peristiwa yang berdampak luas terhadap kepentingan publik.


Kerugian Ditaksir Rp57,3 Miliar, Publik Menunggu Pertanggungjawaban


Berdasarkan asumsi penghitungan kompensasi pelanggan akibat blackout Batam-Bintan, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp57.315.000.057 atau sekitar Rp57,3 miliar, sebagaimana disampaikan Irhamni.


Angka tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam perkara ini. Meski demikian, nilai kompensasi pelanggan tidak serta-merta dapat disamakan dengan kerugian negara yang telah ditetapkan secara hukum. Dasar penghitungan dan status kerugian tersebut tetap perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.


Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.


Irhamni menjelaskan, ketentuan pidana yang digunakan mengatur ancaman hukuman berbeda sesuai akibat yang ditimbulkan, mulai dari terganggunya pasokan listrik untuk kepentingan umum hingga dampak yang menyebabkan bahaya, luka berat, atau kematian.


Meski demikian, penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan pembuktian dan asas praduga tak bersalah.


IPJI Kepri Apresiasi Bareskrim, tetapi Desak Dirut PLN Batam Mundur


Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepri, Ismail Ratusimbangan, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang dinilai telah membawa pengusutan kasus blackout Batam-Bintan menuju tahap yang lebih konkret.


“Apresiasi atas keberhasilan Bareskrim Polri mengusut kasus ini hingga menetapkan lima orang tersangka. Ini merupakan langkah penting untuk mengungkap penyebab blackout dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat,” ujar Ismail.


Namun, menurut Ismail, penetapan empat petugas PLN Batam sebagai tersangka tidak boleh membuat persoalan berhenti pada level pelaksana teknis. Ia menegaskan, IPJI Kepri tetap menuntut pertanggungjawaban moral Direktur Utama PLN Batam dengan meminta yang bersangkutan mundur dari jabatannya.


“Dirut PLN Batam harus bertanggung jawab penuh atas chaos yang terjadi, sebab kelalaiannya sebagai pemimpin,” tegas Ismail.


Ia menilai, ketika empat petugas dari internal PLN Batam telah ditetapkan sebagai tersangka, masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan, standar keselamatan, prosedur operasional, serta mekanisme pengendalian risiko dijalankan oleh perusahaan.


Menurutnya, tanggung jawab moral seorang pemimpin tidak semata-mata diukur dari apakah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.


Ada aspek kepemimpinan, evaluasi sistem, dan tanggung jawab kepada masyarakat yang harus dijelaskan secara terbuka.


“Jangan sampai publik hanya disuguhi penetapan tersangka di level petugas, sementara tanggung jawab manajemen tertinggi justru tidak pernah dibahas secara terbuka. Kami meminta Dirut PLN Batam menunjukkan sikap bertanggung jawab secara moral dengan mundur dari jabatannya,” lanjutnya.


Desakan tersebut merupakan sikap dan tuntutan moral IPJI Kepri, bukan kesimpulan hukum bahwa Direktur Utama PLN Batam telah terbukti melakukan kelalaian pidana.


Kabareskrim: Investigasi untuk Mengungkap Penyebab Blackout


Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan untuk membuat terang penyebab blackout Batam-Bintan.


“Atas perintah Bapak Kapolri, kami langsung melakukan investigasi penyebab daripada matinya listrik,” kata Asep.


Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan investigasi ilmiah (scientific investigation) di lokasi dalam beberapa hari terakhir.


Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab kejadian dan menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti.


Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, Wakapolda Kepri Brigjen Anom Wibowo, serta Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.


Pertanyaan yang Tak Boleh Berhenti


Penetapan lima tersangka menjadi perkembangan penting dalam pengusutan blackout Batam-Bintan. Namun, bagi masyarakat yang terdampak, pengungkapan nama tersangka saja belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan.


Publik masih membutuhkan penjelasan mengenai penyebab teknis utama pemadaman, dugaan pelanggaran prosedur, efektivitas pengawasan internal, serta langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang.


Di sisi lain, tuntutan IPJI Kepri terhadap Direktur Utama PLN Batam membuka perdebatan mengenai tanggung jawab kepemimpinan dalam pengelolaan infrastruktur vital.


Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, transparansi penyebab blackout, evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, dan pertanggungjawaban manajemen menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.


Sebab, bagi masyarakat Batam-Bintan, persoalannya bukan hanya kapan listrik kembali menyala, melainkan bagaimana kejadian sebesar ini bisa terjadi dan apa jaminan bahwa krisis serupa tidak kembali terulang.(Hadigus)