KEDIRI,Clcikindonesiainfo.id— Polres Kediri Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus berbeda yang sama-sama berujung pada hilangnya nyawa bayi. Kasus pertama merupakan pembunuhan bayi sesaat setelah dilahirkan di wilayah Kecamatan Badas, sedangkan kasus kedua berkaitan dengan aborsi dan pembuangan janin di Kecamatan Pagu.
Kedua kasus tersebut dipaparkan Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri, Rabu (7/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kesamaan motif dalam kedua perkara tersebut. Para pelaku diduga diliputi ketakutan karena kehamilan mereka diketahui keluarga, sehingga memilih jalan pintas yang berujung pada tindak pidana.
Bayi Baru Lahir Dibunuh, Jasad Dikubur Diam-Diam
Dalam kasus pertama, polisi menetapkan dua tersangka, yakni TW (23) dan DA (22), yang diketahui merupakan pasangan kekasih.
Keduanya telah menjalin hubungan selama sekitar dua tahun dan disebut berencana melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Namun, persoalan muncul setelah TW diketahui hamil.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. TW melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas.
Karena khawatir suara tangisan bayi diketahui orang tua, TW kemudian melakukan tindakan yang menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.
Sehari kemudian, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, DA membawa jasad bayi tersebut dan menguburkannya secara diam-diam di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
"Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan," ujar AKBP Latif.
Atas perbuatannya, TW dan DA dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Janin Lima Bulan Dibuang di Tepi Jalan
Kasus kedua terungkap setelah warga menemukan janin bayi laki-laki yang diperkirakan berusia sekitar lima bulan di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pasangan muda berinisial AW (20) dan RGP (20).
Menurut hasil pemeriksaan polisi, AW mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungan karena keduanya mengaku belum siap menikah dan khawatir kehamilan tersebut diketahui keluarga.
Setelah janin keluar, keduanya sempat menyimpannya sebelum akhirnya membuangnya di tepi jalan wilayah Desa Bulupasar.
Dalam perkara tersebut, AW dan RGP dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kediri menegaskan, kedua perkara tersebut menjadi peringatan bahwa persoalan kehamilan yang tidak direncanakan tidak boleh diselesaikan dengan cara yang melanggar hukum.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam pergaulan dan tidak mengambil keputusan secara gegabah ketika menghadapi persoalan.
"Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum," tegas AKBP Latif. (Jack)



