Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 29 Mei 2025, 11:28 WIB
Last Updated 2025-05-29T04:28:43Z

Gerebek Arena Sabung Ayam, Polres Mojokerto Kota Tangkap 5 Pelaku Judi dan Sita Uang Taruhan




KOTA MOJOKERTO,Clickindonesiainfo.id – Komitmen memberantas segala bentuk perjudian kembali ditegaskan Polres Mojokerto Kota Polda Jatim. Kali ini, dua arena sabung ayam yang diduga menjadi tempat praktik perjudian digerebek, dan lima orang berhasil diamankan.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (17/05/25) sekitar pukul 14.00 WIB oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap lima tersangka yang terdiri dari dua pemilik arena dan tiga pelaku judi sabung ayam.

"Dari penggerebekan ini, kami menangkap lima tersangka, yaitu pemilik arena sabung ayam dan para penjudi yang terlibat langsung dalam aktivitas tersebut," ungkap Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma saat konferensi pers, Rabu (28/5).

Dua arena tersebut masing-masing dimiliki oleh tersangka S, yang berlokasi di Dusun Sidogede, Desa Perning, Kecamatan Jetis, dan HT, yang berada di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Selain S dan HT, polisi juga menangkap tiga penjudi lainnya: RS dan SN, warga Kecamatan Jetis, serta AT, warga Wringinanom, Gresik.

Menurut AKP Siko, praktik judi dilakukan dengan cara mengadu ayam jago milik masing-masing peserta. Pertarungan berlangsung 3–5 sesi per pasang ayam, setiap sesi berdurasi sekitar 15 menit, dengan jeda 5 menit antar sesi untuk perawatan ayam. Taruhan ditentukan berdasarkan kesepakatan, berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta per pertarungan.

“Dalam setiap pertandingan, penonton juga melakukan taruhan sendiri, sementara pemilik arena mendapatkan fee sebesar 10 persen dari total nilai taruhan,” jelasnya.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat ekor ayam jago, lembaran spons dan karpet untuk arena, uang tunai Rp1.925.000, satu unit ponsel, serta satu jam dinding.

Kelima tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan pidana tambahan maksimal 4 tahun, denda Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp238.890.000.(Jack)