PASURUAN,Clickindonesiainfo.id — Polres Pasuruan resmi menetapkan Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Saiful Anwar (SA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan ini merujuk pada laporan polisi tertanggal 26 Maret 2024 dengan nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan desa selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dana yang dikorupsi berasal dari APBDes Tahun Anggaran 2021–2022, Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan Tahun 2022.
Modus yang digunakan antara lain:
Pengambilan dan penyimpanan uang desa secara pribadi,
Penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif,
Mark-up harga kebutuhan desa, dan
Penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai.
Pembangunan sumur bor dan tandon air pun tidak sesuai dengan rencana anggaran.
“Setiap pembelanjaan dilakukan sendiri oleh kepala desa. Uang hasil pencairan pun disimpan di rekening pribadi, padahal semestinya melalui PPKD dan Tim Pelaksana,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan, total kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Barang bukti yang disita antara lain dokumen APBDes, SPJ, buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong toko, serta proposal bantuan keuangan.
Saiful Anwar dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Saat ini, berkas perkara sedang diproses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan (Jack)