Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 13 Juni 2025, 16:02 WIB
Last Updated 2025-06-13T09:03:24Z
AmankanAsusila medsosJatimNasionalPelakuPolda jatimViral

Pelaku Cemburu Sebar Foto Tanpa Busana, Polda Jatim Amankan Tersangka


SURABAYA,Clickindonesiainfo.id – Polda Jawa Timur melalui Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap kasus pornografi anak yang melibatkan penggunaan media sosial untuk menyebarkan konten asusila.

Terduga pelaku, RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap pada 30 April 2025 dan resmi ditahan pada 1 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa RYP membuat dan mengoperasikan akun media sosial di Instagram (IG), TikTok, dan WhatsApp (WA) untuk mendistribusikan foto dan video pornografi anak yang didapat dari korban yang sebelumnya merupakan pacarnya.

“Tersangka mengumpulkan foto asusila dan video porno dari korban selama mereka berpacaran,” kata Kombes Abast dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Kasus ini bermula pada Januari 2023, saat RYP berkenalan dengan korban, yang berinisial A, melalui media sosial TikTok. Setelah mereka berpacaran pada 27 Januari 2023, RYP melakukan video call dan meminta korban mengirimkan foto tanpa busana, serta video intim yang kemudian disebarkan di Instagram dan melalui WhatsApp.

“Tersangka kemudian mengancam korban bahwa ia akan menyebarkan foto tersebut jika korban tidak kembali kepadanya,” tambah Kombes Abast. Pada 14 Desember 2024, tersangka mengirim video tersebut kepada guru korban sebagai bentuk ancaman lebih lanjut.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Nando, menjelaskan bahwa motif tersangka adalah cemburu karena korban mulai menjalin hubungan dengan orang lain.

“Tersangka cemburu dan mengancam akan menyebar foto-foto tersebut jika korban tidak kembali kepadanya,” kata Kompol Nando.

RYP kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 Juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman untuk tersangka adalah penjara hingga 12 tahun dan denda sebesar 250 juta rupiah. (Jack)