Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 19 Juni 2025, 13:23 WIB
Last Updated 2025-06-19T06:24:12Z

LSM Soroti Kejanggalan Sidang Cafe Edelweis: Saksi Kunci Hadir Tapi Diabaikan di Persidangan


Pasuruan,Clickindonesiainfo.id – Rabu, 18 Juni 2025 
Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Cafe Edelweis, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Perkara yang menyita perhatian publik ini menyeret dua terdakwa, BS dan HR, yang didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Noval Ramdhan dan ayahnya.

Aksi kekerasan tersebut diduga kuat berlatar belakang premanisme, dan terjadi beberapa bulan lalu. Kedua terdakwa ditangkap oleh Unit Resmob Polres Pasuruan, dan kini menjalani proses hukum berdasarkan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun enam bulan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abang Marthen B, didampingi hakim anggota Indra Cahyadi dan Hidayat S. Jaksa Penuntut Umum Yunita Lestari membacakan dakwaan dalam perkara nomor 223/Pid.B/2025 dan 224/Pid.B/2025/PN Bil.

Namun, jalannya persidangan menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Sejumlah anggota LSM yang mengikuti proses sidang menyatakan kejanggalan karena dari lima orang saksi yang diundang, hanya empat yang dimintai keterangan. Satu orang saksi yang tak dimintai keterangan justru merupakan saksi kunci yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

“Saksi tersebut sudah hadir, bahkan mengajukan diri untuk memberikan keterangan, namun tidak diperbolehkan bersaksi oleh petugas di ruang sidang,” ujar salah satu perwakilan LSM yang enggan disebut namanya.

Pihak media masih berupaya mengonfirmasi alasan tidak dipanggilnya saksi kunci tersebut kepada pihak Pengadilan Negeri Bangil.

Sementara itu, korban Noval Ramdhan yang hadir langsung dalam persidangan, mengaku masih trauma berat. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku.

“Saya dan ayah saya dikeroyok secara brutal. Saya masih terbayang kejadian itu. Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Perkara ini akan kembali disidangkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Masyarakat dan aktivis berharap pengadilan benar-benar menjunjung tinggi keadilan dalam proses ini.(Ipung)