Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 28 Juni 2025, 09:38 WIB
Last Updated 2025-06-28T02:39:42Z

Sertifikat PTSL di Sekarmojo Mangkrak 5 Tahun, Warga Bingung Dilempar ke BPN



Pasuruan,Clickindonesiainfo.id — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, kembali dipertanyakan. Salah satu pendaftar, Narti, mengaku sudah mendaftar program ini sejak 2019 dan melengkapi semua persyaratan, termasuk membayar biaya administrasi. Namun hingga 2025 sertifikat tanah miliknya tak kunjung terbit.

Menurut penuturan menantunya, Malik, mereka sudah berulang kali menanyakan ke panitia PTSL desa, namun ahirnya kami  diarahkan untuk bertanya sendiri ke Kantor BPN Kabupaten Pasuruan. Ketika mendatangi BPN, Malik diminta menunggu karena pejabat yang menangani sedang cuti hingga tiga bulan. Setelah masa cuti selesai, mereka dijanjikan oleh panitia bahwa sertifikat akan selesai dalam satu bulan, tetapi sudah lewat satu bulan lagi tanpa kejelasan.

“Sementara warga lain di desa ini sudah dapat sertifikatnya, kami dan beberapa pendaftar lain belum. Kami masyarakat awam jadi bingung harus bagaimana,” ujar Malik.

Pihak panitia PTSL di Desa Sekarmojo sudah dikonfirmasi redaksi, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas program PTSL di Sekarmojo, yang seharusnya mempermudah kepastian hukum kepemilikan tanah warga.

Redaksi akan berupaya mengkonfirmasi pihak ATR/BPN Kabupaten Pasuruan dalam pemberitaan selanjutnya.(Ipung-ber)