Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 28 Juni 2025, 10:22 WIB
Last Updated 2025-06-28T03:23:12Z

Bongkar Jaringan TKI Ilegal di Pasuruan, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka TPPO



Pasuruan,Clickindonesiainfo.id – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia dan menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa dari enam orang yang sempat diamankan, dua orang dinyatakan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Berdasarkan hasil pendalaman, kami menetapkan dua tersangka dalam kasus penggagalan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia,” ujar Iptu Choirul, Jumat (27/6/2025).

Kedua tersangka yakni MS (50), warga Nguling, Pasuruan, berperan sebagai perekrut calon TKI, dan MW (58), warga Jember, yang bertindak sebagai agen pengiriman ke negara tujuan.

Modus operandi yang digunakan tergolong rapi. MS merekrut calon tenaga kerja yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia. Setelah data calon TKI terkumpul, MS menyerahkannya ke MW yang kemudian mengatur keberangkatan mereka melalui jalur ilegal lewat Batam.

Kedua pelaku kini telah ditahan oleh Unit Tipidekter Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 81 Jo. Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 KUHP, serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” tegas Iptu Choirul.

Polisi saat ini masih memburu jaringan lain yang diduga terlibat. Masyarakat diminta melapor apabila memiliki informasi atau pernah menjadi korban dalam jaringan ini.

Sebelumnya, petugas menggagalkan upaya pengiriman TKI ke Malaysia dan mengamankan enam orang dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari tiga calon TKI, seorang sopir travel berinisial SH, seorang perekrut (MS), serta seorang agen pengiriman (MW).

Zen/red