Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 15 Agustus 2025, 15:11 WIB
Last Updated 2025-08-15T08:12:23Z
HukrimJatimNarkobaPolresTulungagung

Polres Tulungagung Bongkar Dua Kasus Narkoba Terbesar Tahun Ini: 1,2 Kg Sabu & 60 Ribu Pil Double L Disita

Foto: Humas Polres Tulungagung 



TULUNGAGUNG,Clickindonesiainfo.id – Polres Tulungagung Polda Jatim kembali mencetak prestasi besar dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat terlarang. Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus besar sekaligus, dengan total barang bukti terbesar sepanjang tahun ini: 1,2 kilogram sabu dan 60.163 butir pil Double L.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (14/8/2025), mengatakan pihaknya juga mengamankan dua tersangka dalam pengungkapan tersebut.

“Tersangka MBB diamankan petugas di rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru,” ungkap AKBP Taat.

Dari hasil pemeriksaan, MBB mengaku ini adalah kali kedua ia menerima paket sabu. Pertama, pada Maret 2025, ia menerima 500 gram sabu untuk diedarkan dan mendapat upah Rp5 juta dari seseorang berinisial S (masih dalam penyelidikan).

Kasus kedua terjadi pada Juli 2025. MBB mendapat perintah untuk menerima 2 kg sabu di sekitar GOR Lembu Peteng, Tulungagung. Sebagian barang, sekitar 8 ons, telah terjual, sementara sisanya 1,2 kg berhasil disita polisi.

Selain sabu, polisi juga menggagalkan peredaran 60 ribu lebih pil Double L dan mengamankan tersangka SF (37), warga Kecamatan Campurdarat, Tulungagung. SF ditangkap di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

Kini kedua tersangka mendekam di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan.(Jack)