TRENGGALEK,Clickindonesiainfo.id – Aksi penipuan bermodus pencairan dana fiktif kembali memakan korban. Polres Trenggalek akhirnya mengamankan dua tersangka yang diduga menipu warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, hingga mengalami kerugian Rp150 juta.
Korban berinisial WA diduga diperdaya dua pria, yakni MR (43), warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK (51), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Keduanya mengaku mampu membantu mencairkan dana modal usaha dari bank swasta ternama, yakni Bank BCA.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, mengungkapkan kasus ini bermula pada Januari 2026. Saat itu korban bertemu para tersangka di rumah seorang saksi di Desa Gador, Kecamatan Durenan.
“Tersangka MR mengaku bisa mengurus pencairan modal usaha dari Bank BCA sebesar Rp1 miliar,” ujar Kompol Herlinarto, Kamis (12/2/2026).
Untuk merealisasikan pencairan tersebut, korban diminta membayar uang administrasi sebesar Rp100 juta. Dana dijanjikan masuk melalui aplikasi perbankan digital.
Pada 14 Januari 2026, korban mentransfer Rp100 juta melalui layanan BRILink ke rekening tersangka. Namun, dana yang dijanjikan tak kunjung cair.
Tak berhenti di situ, tersangka kembali merayu korban dengan tawaran pencairan dana lebih besar, yakni Rp5 miliar, dengan tambahan biaya administrasi Rp50 juta. Korban kembali memenuhi permintaan tersebut.
Pada 22 Januari 2026, tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam telepon seluler milik korban untuk memasang aplikasi perbankan palsu. Melalui aplikasi tersebut muncul notifikasi seolah-olah dana Rp5 miliar telah masuk ke rekening korban.
Untuk semakin meyakinkan, tersangka bahkan menunjukkan tiga koper yang diklaim berisi uang tunai hingga Rp50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.
“Setelah kami dalami, uang yang diperlihatkan tersangka ternyata palsu. Bagian atas terlihat seperti lembaran uang asli, namun bagian bawah hanya kertas putih bertuliskan ‘terima kasih’,” jelasnya.
Korban mulai curiga ketika dana yang muncul di aplikasi tidak bisa dicairkan. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke SPKT Polres Trenggalek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Saat ini, Polres Trenggalek masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya korban lain. (*)



