Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 13 Februari 2026, 13:55 WIB
Last Updated 2026-02-13T06:56:18Z
JatimPasuruanSat Resnarkoba

Pengedar Sabu 15,73 Gram Dibekuk di Lumbang, Sempat Kabur Lewat Pintu Belakang

Foto: ilustrasi 



PASURUAN,Clickindonesiainfo.id– Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lumbang kembali diguncang pengungkapan kasus oleh Polres Pasuruan. Seorang pria berinisial A.K (32), warga Desa Cukur Guling, ditangkap Tim Satresnarkoba pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan tersangka yang diduga sebagai pengedar, polisi menyita 10 poket sabu dengan berat netto total 15,73 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, satu dompet warna kuning, serta satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang dilakukan secara tertutup dan hanya melayani pembeli tertentu. Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim 4 Satresnarkoba dengan melakukan pengintaian selama tiga hari.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Namun aksi kejar-kejaran singkat berakhir dengan keberhasilan petugas membekuk pelaku tanpa perlawanan berarti.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan. Tersangka ini dikenal cukup licin dan menjalankan sistem peredaran tertutup, namun berkat kerja keras anggota di lapangan, akhirnya berhasil kami amankan beserta barang bukti sabu seberat 15,73 gram,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga memastikan kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya.

“Kami akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat. Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII ke-50 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menegaskan, pengejaran terhadap jaringan narkotika yang berkaitan dengan tersangka akan terus dilakukan hingga tuntas. (*)