| Foto: ilustrasi |
PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam serangkaian operasi yang dilakukan sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026, tiga orang terduga pengedar berhasil diringkus bersama puluhan poket sabu siap edar.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KMW (23), warga Kecamatan Gempol, NLS (35), warga Kecamatan Sukorejo, serta DS (24), juga warga Kecamatan Sukorejo. Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif melalui tim senyap Unit I Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap KMW pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 15 poket sabu dengan berat bervariasi yang diduga siap diedarkan.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, telepon genggam, alat skrop yang terbuat dari sedotan, serta dompet yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
Pengembangan kasus dari penangkapan tersebut kemudian mengarah kepada tersangka kedua, NLS. Ia ditangkap pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.
Dari tangan NLS, polisi kembali menemukan 15 poket sabu beserta barang bukti lain berupa timbangan elektrik, dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, alat skrop, dan tas selempang yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Tak berhenti di situ, petugas terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga masih berada dalam jaringan yang sama. Sekitar tiga jam kemudian, polisi berhasil menangkap DS pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan.
Dari tangan DS, petugas menemukan satu kantong sabu dengan berat netto mencapai 15,876 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Pasuruan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan KMW yang kemudian dikembangkan melalui teknik penyelidikan undercover dan surveillance. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menemukan adanya keterkaitan jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Gempol dan Sukorejo.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terlebih di bulan suci Ramadan.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pasuruan dalam memberantas jaringan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Bulan puasa tidak menyurutkan semangat anggota kami untuk memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak masyarakat dengan narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Jack)



