Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 25 April 2026, 13:38 WIB
Last Updated 2026-04-25T06:42:18Z

Dari Curanmor hingga BBM Ilegal, 18 Kasus Kriminal Diungkap Polres Probolinggo



KRAKSAAN,Clickindonesiainfo.id- Kepolisian Resor Probolinggo menggelar press release pengungkapan kasus kriminal pada Jumat 24 April 2026 pukul 14.40 WIB. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Probolinggo memaparkan capaian kinerja penegakan hukum dengan total 18 kasus yang berhasil diungkap dan 15 tersangka yang diamankan selama periode April 2026.


Kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Dari keseluruhan perkara, curanmor masih menjadi kasus dominan dengan 11 laporan, disusul penyalahgunaan BBM sebanyak 5 kasus, serta masing-masing satu kasus curas dan sajam.


Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang dilakukan secara komprehensif.


“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah. Penindakan terus kami lakukan, namun di sisi lain upaya preventif juga kami perkuat agar kejahatan dapat ditekan,” ujar Kapolres.


Rantai Kejahatan Curanmor: Motor Curian Digunakan untuk Aksi Berikutnya


Dalam rilis tersebut, terungkap fakta menarik terkait pola kejahatan curanmor yang bersifat berantai. Salah satu kasus menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga memanfaatkan hasil kejahatan sebelumnya untuk melakukan aksi lanjutan.


Kapolres menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Vario warna merah yang sebelumnya dicuri di wilayah Kota Probolinggo milik seorang pengemudi ojek online, digunakan oleh pelaku sebagai sarana operasional untuk melakukan pencurian berikutnya.


“Motor Vario merah yang dicuri di Kota Probolinggo digunakan pelaku untuk melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Probolinggo, tepatnya di Alfamart Gending,” jelas Kapolres.


Dalam aksi kedua tersebut, pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih milik seorang karyawan Alfamart di Kecamatan Gending. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraan.


Fenomena ini, secara kriminologis, menunjukkan adanya pola “instrumental crime”, di mana hasil kejahatan digunakan kembali sebagai alat untuk melakukan kejahatan berikutnya, sehingga memperluas dampak kriminalitas secara berantai.


Pengembalian Barang Bukti: Simbol Kepastian Hukum dan Pemulihan Korban


Usai pelaksanaan press release, Polres Probolinggo langsung melakukan penyerahan barang bukti berupa dua unit sepeda motor kepada pemiliknya masing-masing.


Motor Honda Vario warna putih dikembalikan kepada karyawan Alfamart di Gending, sementara Honda Vario warna merah diserahkan kepada pemiliknya, seorang pengemudi ojek online di Kota Probolinggo.


Kapolres menegaskan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari upaya pemulihan hak korban serta bentuk kehadiran negara dalam memberikan keadilan.


“Setiap barang bukti yang berhasil kami amankan dan telah melalui proses hukum, akan kami kembalikan kepada pemiliknya. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan kepastian hukum sekaligus pemulihan kepada korban,” tegas Kapolres.


Kasus Lain: Curas dan Penyalahgunaan BBM

Selain kasus curanmor, Polres Probolinggo juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara terorganisir oleh sembilan pelaku di Kecamatan Tiris. Dalam kasus ini, pelaku menyekap dan mengancam korban menggunakan senjata tajam, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp88 juta.


Di sisi lain, pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite juga menjadi perhatian. Polisi mengamankan tujuh pelaku beserta barang bukti lebih dari 1.500 liter BBM yang diperoleh melalui praktik manipulasi barcode dan distribusi ilegal.


Penegasan Kapolres: Kejahatan Akan Ditindak Tanpa Kompromi

Kapolres Probolinggo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, baik konvensional maupun yang bersifat terorganisir.


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” ujarnya.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.


Press release yang digelar pukul 14.40 WIB tersebut tidak hanya menjadi ajang penyampaian kinerja kepolisian, tetapi juga memperlihatkan pendekatan humanis melalui pengembalian barang bukti kepada korban.


Dalam konteks yang lebih luas, langkah ini mempertegas bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga mencakup pemulihan hak korban sebagai bagian dari sistem keadilan yang utuh dan berorientasi pada kepentingan masyarakat (Zen)