PROBOLINGGO,Clickindonesiainfo.id– Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Probolinggo akhirnya terbongkar. Kepolisian Resor Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penimbunan dan penjualan BBM ilegal di luar peruntukannya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, dalam konferensi pers, Jumat (24/4/2026). Ia menegaskan bahwa praktik ilegal tersebut dilakukan secara sistematis di sejumlah titik berbeda.
“Terdapat empat lokasi yang kami temukan digunakan untuk praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite,” ujar AKBP Latif.
Keempat lokasi tersebut masing-masing berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.
Tujuh tersangka yang diamankan berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda saat menjalankan aksinya.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin petugas yang mencurigai aktivitas tidak wajar di sejumlah titik.
“Saat patroli, anggota mendapati para pelaku sedang memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen menggunakan pompa elektrik,” jelasnya.
Dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut.
Lebih lanjut, AKBP Latif mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus memanfaatkan barcode berbeda untuk membeli BBM di berbagai SPBU. Setelah itu, mereka memindahkan BBM ke dalam jerigen di lokasi sepi, lalu kembali mengisi di SPBU lain dengan identitas kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Para pelaku membeli BBM menggunakan barcode yang sudah disiapkan, kemudian dipindahkan dan diulang kembali di SPBU berbeda,” terangnya.
Saat ini, ketujuh tersangka telah diamankan di Mapolres Probolinggo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik ilegal ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi. Ini demi keadilan dan kepentingan bersama,” tegasnya.(Jack)



