Pasuruan,Clickindonesiainfo.id – Aktivitas tambang pasir milik PT Indra Bumi Sentosa di Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di luar titik koordinat yang tercantum dalam dokumen perizinan resmi.
Dugaan itu mencuat setelah para aktivis menelusuri dokumen perizinan tambang dengan nomor izin 12010003419530007. Dari hasil kajian awal, terdapat indikasi bahwa area galian C yang dilakukan telah melampaui wilayah koordinat yang diizinkan.
Ketua Umum LSM Surapati, Kusuma, mengaku pihaknya masih mendalami dokumen tersebut untuk memastikan apakah benar aktivitas tambang telah keluar dari zona yang ditetapkan.
“Masih kami dalami terkait dokumen perizinan PT Indra Bumi Sentosa, apakah memang aktivitasnya sudah keluar dari titik koordinat yang ditentukan,” ujar Kusuma, Minggu (10/5).
Menurutnya, pihaknya akan melakukan pengujian dokumen bersama instansi terkait di tingkat provinsi guna memastikan legalitas titik tambang yang digunakan perusahaan.
“Kami akan melakukan pengujian terhadap izin tersebut dan membawanya ke dinas terkait di wilayah provinsi untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut,” jelasnya.
Kusuma menilai, apabila dugaan tersebut benar dan dibiarkan berlarut-larut, maka dapat memunculkan asumsi negatif di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Pasuruan.
Ia juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan segera mengambil langkah tegas guna mencegah potensi pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
“DLH Kabupaten Pasuruan harus segera bertindak sebelum persoalan ini berkembang lebih jauh dan menimbulkan dampak lingkungan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kusuma menyebut pihaknya berencana melayangkan surat somasi kepada PT Indra Bumi Sentosa serta pihak-pihak terkait lainnya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dilakukan audiensi terbuka.
“Kami akan melayangkan surat klarifikasi kepada perusahaan dan instansi terkait. Bila perlu, kami akan melakukan audiensi,” imbuhnya.
Sorotan serupa juga disampaikan Ketua LSM MERAK (Lembaga Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi), M. Hartadi. Ia meminta aparat penegak hukum, Dinas ESDM, serta DLH Kabupaten Pasuruan untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut Hartadi, apabila aktivitas tambang benar dilakukan di luar titik izin, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah mengarah pada dugaan tambang ilegal berkedok izin resmi.
“Jika terbukti keluar dari titik koordinat, maka aktivitas itu wajib dihentikan total dan seluruh alat berat harus disegel. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan pengusaha tambang,” tegas Hartadi.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut dapat memicu kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pengawas pertambangan.
Hartadi mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Pasuruan, khususnya terkait dokumen perizinan dan kesesuaian titik koordinat PT Indra Bumi Sentosa.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Selain itu, apabila aktivitas tambang menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan, maka juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat demi mendorong penegakan hukum yang tegas, transparan, dan profesional agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indra Bumi Sentosa belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.(Jack)



