Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 11 Juni 2026, 10:10 WIB
Last Updated 2026-06-11T03:10:33Z
Bea cukaiBerita PasuruanJatimLekokPasuruan

Operasi Bea Cukai di Lekok Jadi Sorotan, Pedagang Kecil Ditindak, Pemasok Besar Dipertanyakan


PASURUAN,Clickindonesiainfo.id– Penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Pasuruan terhadap sebuah warung kelontong di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kembali memunculkan pertanyaan publik terkait arah pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Pasuruan.

Di tengah maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai yang diduga melibatkan jaringan distribusi besar, petugas justru melakukan operasi terhadap pedagang eceran. Kondisi tersebut memicu sorotan warga yang menilai penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada pelaku di tingkat bawah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi tersebut berlangsung pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam video amatir berdurasi 12 detik dan 17 detik yang beredar di masyarakat, tampak dua unit mobil berwarna hitam keluar masuk area sebuah toko kelontong di Kecamatan Lekok.

Warga menyebut sekitar tujuh orang petugas yang diduga berasal dari Bea Cukai Pasuruan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi. Namun, langkah tersebut justru menuai kritik karena dinilai hanya menyasar pedagang kecil.

Salah seorang saksi yang berada di sekitar lokasi mengaku petugas datang secara tiba-tiba dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang dagangan yang ada di dalam toko.

"Mereka datang sekitar tujuh orang dengan dua mobil. Langsung melakukan pemeriksaan. Warga juga tidak melihat adanya penjelasan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan dilakukan," ujar saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, rokok yang diamankan berjumlah sekitar 7 hingga 8 dus dengan berbagai merek yang selama ini diketahui beredar luas di wilayah Pasuruan, di antaranya Hummer, Malbol, King Marmut, Elexi, Bonte, Angker, Sendang Biru, Sendang Layar, Superjos, Jos Mild, dan Sedang Mild.

Ia menilai penindakan tersebut belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal yang selama ini diduga melibatkan jaringan pemasok dalam skala lebih besar.

"Kalau memang serius memberantas rokok ilegal, kenapa hanya satu warung yang didatangi? Padahal merek-merek itu beredar di banyak tempat. Seharusnya yang diburu juga pemasok dan distributornya," katanya.

Selain mempertanyakan sasaran operasi, warga juga menyoroti prosedur pemeriksaan yang dilakukan petugas. Mereka mengaku tidak mengetahui secara jelas dasar pemeriksaan yang dilakukan sebelum petugas memasuki lokasi usaha.

Setelah sejumlah barang diamankan, pemilik warung disebut hanya diminta menandatangani dokumen yang dibawa petugas. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.


Hingga berita ini diterbitkan, Humas Bea Cukai Pasuruan, Hardijanto, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait operasi tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh penjelasan resmi guna mendapatkan informasi yang berimbang mengenai dasar dan mekanisme penindakan yang dilakukan.(Jack)