PASURUAN,Clickindonesiainfo.id– Upaya peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok Kabupaten Pasuruan kembali digagalkan aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pria berusia 63 tahun yang diduga menjadi pengedar sabu di kawasan Kecamatan Lumbang.
Tersangka berinisial SYR (63), warga Dusun Sumbersari, Desa Watu Lumbung, Kecamatan Lumbang, diamankan saat penggerebekan di rumahnya pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam ikatan gorden jendela rumah tersangka. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 4,008 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler, satu bendel plastik klip kosong, satu sekrop yang terbuat dari sedotan, sebuah dompet warna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp825 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil analisa dan evaluasi sejumlah perkara narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pasuruan.
"Dari hasil analisa dan evaluasi beberapa pengungkapan kasus narkotika sebelumnya, kami menemukan indikasi bahwa peredaran sabu mulai masuk ke wilayah Kecamatan Lumbang. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan secara intensif, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam rumahnya," ujar AKBP Harto Agung Cahyono.
Menurutnya, informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Watu Lumbung diterima petugas beberapa hari sebelumnya. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua hari guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Medan yang berada di kawasan lereng Pegunungan Bromo dengan akses jalan yang cukup menantang tidak menyurutkan langkah petugas. Bahkan, dalam rangka memastikan keberadaan dan aktivitas tersangka, seorang anggota kepolisian diterjunkan secara khusus untuk menyamar dan tinggal di rumah warga sekitar.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim yang dipimpin Kasat Narkoba bergerak menuju lokasi pada dini hari. Penggerebekan pun dilakukan saat tersangka berada di dalam rumah.
Saat dimintai keterangan, SYR sempat membantah terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Namun hasil penggeledahan membuktikan sebaliknya. Petugas akhirnya menemukan 10 paket sabu yang tersimpan di balik ikatan gorden jendela rumahnya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah terpencil sekalipun.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke daerah terpencil sekalipun. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Jack)



