PASURUAN,Clickindonesiainfo.id– Respons cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali membuahkan hasil. Saat melakukan patroli rutin, petugas berhasil mengungkap dugaan kasus pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Kamis (11/6/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan. Dugaan pemerasan terungkap setelah Tim URC mencurigai aktivitas sejumlah orang yang tengah berinteraksi dengan seorang korban.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban dihentikan oleh beberapa orang tak dikenal di kawasan Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo.
Korban kemudian diberitahu bahwa sepeda motor yang dikendarainya bermasalah. Dengan dalih membantu menyelesaikan persoalan tersebut, korban diajak menuju sebuah warung di Jalan Soekarno Hatta.
"Di lokasi itu korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar permasalahan kendaraannya dapat diselesaikan. Korban juga merasa tertekan karena diancam akan dibawa ke Polres apabila tidak memenuhi permintaan tersebut," ujar AKP Dhecky.
Merasa terdesak, korban menghubungi rekannya untuk membawa uang tunai. Tak lama kemudian, saksi datang membawa uang sebesar Rp3 juta yang dimasukkan ke dalam amplop. Namun setelah uang disiapkan, pihak yang meminta uang justru tidak kunjung menyelesaikan persoalan sebagaimana yang dijanjikan.
Beruntung, pada saat bersamaan Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi. Kecurigaan petugas terhadap aktivitas tersebut berujung pada pemeriksaan yang kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan.
"Dari hasil pengecekan di lapangan, kami menemukan adanya dugaan pemerasan terhadap korban. Ini menjadi bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
AKP Dhecky menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik premanisme, pemerasan, maupun tindakan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
"Kami akan menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme dan pemerasan. Siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aksi premanisme, pungutan liar, maupun tindak pemerasan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan darurat 110. Kepolisian berkomitmen terus meningkatkan patroli dan langkah preventif guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.(Jack)



