|
PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Polemik antara penghuni Perumahan Amanah Bumi (AB) Jaya, Kelurahan Sebani,Gadingrejo. Dengan pihak pengembang PT Amanah Bumi Jaya mulai menunjukkan arah penyelesaian. Setelah sempat memanas dan berujung pada laporan sejumlah warga ke Polres Pasuruan Kota. Kini kedua belah pihak mulai membuka ruang dialog untuk mencari solusi bersama.
Pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pasuruan pada Jumat (5/6/2026) menjadi langkah awal penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan, Akung Novajanto, mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin penting yang menjadi dasar untuk proses penyelesaian ke depan.
"Alhamdulillah, dalam waktu dekat kami menargetkan sekitar satu bulan sudah ada kesepakatan antara warga dan developer. Dari kesepakatan itu nantinya akan kami tindak lanjuti. Pada prinsipnya Perkim hanya memfasilitasi agar kedua belah pihak dapat menemukan solusi terbaik," ujar Akung kepada awak media.
Meski demikian, Akung menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kesepakatan resmi yang ditandatangani oleh warga maupun pengembang. Namun, ia optimistis komunikasi yang telah terbangun akan mempercepat penyelesaian persoalan.
Menurutnya, fokus utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah persoalan fasilitas umum berupa akses jalan perumahan yang harus disesuaikan dengan ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku.
"Permasalahan utamanya berada pada pemenuhan aturan administratif. Sesuai ketentuan, akses jalan harus memiliki lebar 7 meter, sedangkan kondisi yang ada saat ini masih kurang dari 7 meter. Karena itu kami tidak boleh keluar dari aturan. Solusinya harus melalui kesepakatan antara warga dan pengembang," jelasnya.
Salah satu perwakilan warga Perumahan AB Jaya, Ahmad Damanhuri, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa warga pada prinsipnya mendukung upaya penyelesaian melalui jalur musyawarah.
"Kami hadir memenuhi undangan Perkim untuk membahas persoalan fasum jalan. Lebar jalan yang ada saat ini sekitar 6,5 meter, sehingga masih kurang 50 sentimeter dari ketentuan yang berlaku. Harapan warga, apabila memang harus dilakukan penyesuaian, maka dilakukan secara adil dengan pembagian masing-masing 25 sentimeter di sisi kanan dan kiri," kata Damanhuri.
Ia menambahkan, pembahasan teknis mengenai mekanisme pelaksanaan nantinya akan dibicarakan lebih lanjut bersama pihak pengembang, warga, pemerintah kelurahan, serta pihak kepolisian agar memiliki kepastian dan kekuatan hukum yang jelas.
"Terkait teknis pelaksanaannya nanti akan dibahas bersama-sama antara warga, developer, kelurahan, dan pihak Polres agar semua pihak memiliki pegangan hukum yang jelas," tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Amanah Bumi Jaya, Endy Purwanto SH., M.H., CLA, menegaskan bahwa pihak pengembang siap mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota Pasuruan serta membuka ruang komunikasi dengan warga guna mencapai kesepakatan bersama.
"Pada prinsipnya kami mengikuti aturan Pemerintah Kota Pasuruan sesuai Peraturan Wali Kota yang mengharuskan akses jalan memiliki lebar 7 meter. Karena itu dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan konsumen AB Jaya untuk membahas secara teknis solusi terbaik agar ketentuan tersebut dapat dipenuhi," ujar Endy.
Menurutnya, pihak pengembang memahami aspirasi dan tuntutan warga yang selama ini menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, developer berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan yang menjadi kewajibannya secara bertahap dan sesuai prosedur.
"Kami ingin menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada. Saat ini proses pengajuan site plan sedang berjalan. Fokus kami menyelesaikan tahap pertama terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga seluruh kewajiban developer dapat dituntaskan," tegasnya.
Sebelumnya, pihak PT AB Jaya menjelaskan bahwa keterlambatan proses penerbitan sertifikat bukan disebabkan oleh pengabaian kewajiban developer, melainkan adanya kendala dalam proses pemecahan site plan serta penyesuaian fasilitas umum jalan sesuai ketentuan pemerintah (Jack)



