| Keluarga mahasiswi UMM, Faradilah saat di PN Malang (foto: cii) |
MALANG,Clickindonesiainfo.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (21), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA pada Rabu (3/6/2026). Sidang kedua yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Dalam perkara ini, dua terdakwa yakni mantan anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo, Bripka Agus Muhamad Saleman, dan Suyitno, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis, termasuk dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Pada persidangan sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Batu mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Kasus yang menyita perhatian publik ini kembali menjadi sorotan karena salah satu terdakwa, Agus Muhamad Saleman, merupakan mantan anggota kepolisian yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Dalam sidang lanjutan, penasihat hukum terdakwa Suyitno mengajukan eksepsi dengan alasan bahwa peran kliennya tidak sebesar dan tidak sedominan peran mantan polisi tersebut dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban.
Sidang kali ini turut dihadiri sekitar 45 anggota keluarga korban yang datang langsung ke Pengadilan Negeri Malang untuk mengikuti jalannya persidangan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai harapan mereka.
Saiful Fadil, paman korban yang mewakili keluarga, menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang adil dan tegas.
"Kami datang untuk melihat langsung jalannya persidangan dan berharap vonis yang dijatuhkan nanti sesuai dengan hukum yang berlaku. Permintaan keluarga tetap hukuman mati. Menurut kami, nyawa dibalas dengan nyawa," tegas Saiful kepada awak media.
Ia mengungkapkan bahwa keluarga masih sangat terpukul atas kematian Faradila yang dinilai terjadi secara kejam. Bahkan, ayah korban disebut belum mampu menghadiri persidangan karena masih mengalami tekanan psikologis akibat kehilangan putrinya.
"Kondisi ayah korban masih sangat terpukul. Karena itu beliau belum bisa hadir mengikuti sidang eksepsi kali ini," ujarnya.
Di sisi lain, proses pendampingan hukum terhadap keluarga korban terus dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur yang sejak awal mengawal kasus tersebut.
Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan akhir demi memastikan keadilan bagi keluarga korban.
"Kami hadir sebagai penasihat hukum keluarga korban bersama tim LBH LIRA Jawa Timur dan rekan-rekan dari Malang untuk mengawal tegaknya keadilan. Harapan kami, majelis hakim dapat memberikan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dengan hukuman yang seberat-beratnya sesuai fakta persidangan," ujarnya.
Meski demikian, Alexander menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nantinya.
"Kami menghormati sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Namun harapan keluarga tentu vonis maksimal sesuai dengan tuntutan rasa keadilan yang mereka rasakan," pungkasnya.
Sidang kasus pembunuhan mahasiswi UMM ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim untuk memeriksa dan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan para terdakwa.(Jack)



