| Foto: ilustrasi tiga tersangka diamankan polres Pasuruan kota |
PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebuah jaringan sabu lintas wilayah yang beroperasi antara Pasuruan dan Surabaya berhasil dibongkar. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 20,58 gram bruto.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.R. (49) di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Pasuruan, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 14.08 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram yang disimpan di saku celana tersangka. Polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.
Saat diperiksa, M.R. mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara memesan kepada seseorang berinisial M.F. melalui aplikasi WhatsApp dengan nilai transaksi Rp200 ribu. Pengakuan itu menjadi pintu masuk bagi petugas untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Hasil pengembangan mengantarkan polisi ke Surabaya. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.15 WIB, petugas berhasil menangkap M.RZ. (29) di kawasan Jalan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,45 gram yang diduga akan dikirim kepada M.R. atas perintah M.F.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan M.F. (29) di sebuah kamar kos di kawasan Gadukan Utara, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menemukan sabu dalam berbagai kemasan plastik klip dengan total berat mencapai 19,79 gram bruto.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, antara lain timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), ratusan plastik klip kosong, sedotan yang dimodifikasi menjadi sekop, bungkus rokok, kotak ponsel, serta beberapa unit telepon genggam.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melalui penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka di wilayah Pasuruan dan Surabaya,” ujar Aipda Muhammad Junaidi.
Ia menjelaskan, dari keseluruhan rangkaian pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total sekitar 20,58 gram bruto beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambahnya.
Polres Pasuruan Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan narkotika guna menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pasal terkait kepemilikan, penyimpanan, peredaran, hingga dugaan peran sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, uji laboratorium forensik, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.(Jack)



