PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022–2023 di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW sebagai Ketua Tim Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tanah Kas Desa (TKD), serta BC yang menjabat Bendahara Tim Pokmas TKD. Ketiganya juga langsung ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat Program PTSL dilaksanakan di Desa Wonosari pada Februari 2022. Dalam prosesnya, para tersangka diduga melakukan praktik pungutan liar terhadap puluhan warga dengan dalih penyelesaian status Tanah Kas Desa.
"Hasil penyidikan menunjukkan terdapat sekitar 72 warga yang diminta menyerahkan uang mulai Rp10 juta hingga Rp30 juta per bidang tanah. Mereka diberi alasan bahwa lahan tersebut merupakan Tanah Kas Desa yang harus ditebus sebagai bentuk ganti rugi," ujar Rustandi, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, warga juga disebut mendapat tekanan bahwa sertifikat tanah mereka tidak akan diserahkan apabila menolak membayar. Padahal, sertifikat tersebut sebenarnya telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dari dugaan praktik tersebut, penyidik menemukan aliran dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Seluruh uang itu diduga masuk ke rekening milik tersangka BC selaku bendahara Pokmas.
Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hasil pungutan untuk membeli sebidang kebun apel yang diklaim sebagai tanah pengganti Tanah Kas Desa.
Dalam pengembangan perkara, Kejari Pasuruan telah menyita uang tunai sebesar Rp162.540.000 dari tersangka BC. Dana tersebut kini diamankan sebagai barang bukti dan dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Pasuruan hingga proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Untuk memperlancar proses penyidikan, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil," tegas Rustandi.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta pasal-pasal lain yang berkaitan. Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ketiganya terancam pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Jack)



