PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, mendapat apresiasi dari kuasa hukum para korban.
Alvian Setiya Pradana, S.H., selaku kuasa hukum dari sejumlah warga Desa Wonosari yang mengaku menjadi korban dugaan pungli PTSL, menyampaikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan atas respons cepat dan profesional dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Alvian, sejak laporan disampaikan, tim penyidik Kejari Pasuruan dinilai bekerja secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa (14/7/2026).
"Kami mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan seluruh jajaran penyidik yang telah bekerja secara cepat, profesional, serta transparan dalam mengusut perkara ini. Penetapan tiga tersangka menunjukkan komitmen penegakan hukum yang patut diapresiasi," ujar Alvian.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan Kejari Kabupaten Pasuruan yakni IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), serta BC selaku Bendahara Tim Pokmas PTSL.
Alvian menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pihaknya murni merupakan bentuk pendampingan terhadap warga yang merasa dirugikan dan tidak dilatarbelakangi kepentingan pribadi maupun konflik personal dengan para tersangka.
"Kami bertindak semata-mata sebagai kuasa hukum dari masyarakat yang memberikan mandat kepada kami. Tidak ada persoalan pribadi ataupun kepentingan lain terhadap para tersangka. Semua dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab profesi advokat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat melalui jalur hukum," tegasnya.
Ia berharap pengungkapan perkara tersebut dapat menjadi pelajaran sekaligus momentum perbaikan tata kelola pelayanan publik, khususnya di tingkat pemerintahan desa.
"Harapan kami, proses hukum ini dapat menjadi titik awal terciptanya pemerintahan desa yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat," pungkas Alvian.
Kasus dugaan pungli PTSL di Desa Wonosari sendiri saat ini masih terus berproses di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dan terus mendalami perkara guna mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.(Jack)



