Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 20 Februari 2026, 18:40 WIB
Last Updated 2026-02-20T11:41:04Z

Pasutri Pengedar Sabu Dibekuk di Gempol, Polisi Sita 19,5 Gram Barang Bukti

Foto: Ilustrasi 



PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pande Rejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, lengkap dengan barang bukti sabu seberat 19,504 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AHP (43), warga Desa Beji, Kecamatan Beji, serta LHR (35), warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM tertanggal 7 Januari 2026.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu yang melibatkan seorang ibu rumah tangga di wilayah Gempol.

“Informasi kami terima dari masyarakat, kemudian anggota melakukan pengamatan dan penyamaran untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati LHR diduga berperan sebagai pengedar. Dalam proses pengembangan, petugas lebih dahulu mengamankan AHP yang diduga merupakan bagian dari jaringan sekaligus orang kepercayaan, sebelum akhirnya LHR turut diamankan beserta barang bukti.

“Petugas mengamankan AHP terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan hingga LHR berikut barang bukti dapat diamankan,” jelasnya.

Barang bukti yang disita antara lain satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 19,504 gram, bendel klip kosong, bungkus aluminium, timbangan elektrik, alat hisap, buku catatan, satu bungkus snack, kartu ATM, serta tiga unit telepon genggam.

Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Pengembangan masih berjalan untuk menelusuri jaringan yang terkait,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana mati.(Jack)